SEKILAS KOPERASI MAHASISWA

     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (UU 25 Thn. 1992 pasal 1)
    Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. (UU 25 Thn. 1992 pasal 2)
     Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (UU 25 Thn. 1992 pasal 3)

     Demikian tadi pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang menjelaskan bahwa koperasi di bentuk untuk mensejahterakan anggotanya atau masyarakat. Sudah jelas berarti ikut membangun perekonomian negara dan asas yang diterapkan adalah asas kekeluargaan. Sama halnya seperti Koperasi Mahasiswa. Letak dari koperasi tersebut berada di kalangan mahasiswa yang dimana selain turut memajukan ekonomi rakyat mahasiswa menjadi memiliki jiwa-jiwa yang siap untuk terjun kemasayarakat karena telah memiliki pengalaman perkoperasian.
     
     Koperasi Mahsiswa yang sering juga dipanggil KOPMA adalah koperasi yang pada umumnya yaitu pengurus-pengurus, badan pengawas dan anggotanya adalah mahasiswa. Tergantung kesepakatan seluruh anggota koperasinya bagaimana dan siapa mahasiswanya. Yang terpenting koperasi tersebut terkait dengan mahasiswa. Di daerah jawa ada pengurusnya saja yang mahasiswa sedangkan dewan pengawas dan anggotanya boleh mahasiswa atau bukan mahasiswa. Sedangkan di Palembang tepatnya di KOPMA IAIN Raden Fatah Palembang akhir tahun 2011, para pengurus, pengawas dan anggotanya 100% adalah mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang. 
     Berbicara tentang item badan pengawas, pengurus dan anggota, mungkin masih ada yang belum paham dalam definisi-definisi tersebut. Dalam koperasi juga pada koperasi mahasiswa, yang paling penting dan harus terdapat di suatu koperasi adalah tiga unsur tadi yaitu para Pengurus, Badan Pengawas dan Anggota koperasi. Para anggota koperasi atau KOPMA harus mengetahui akan hal-hal ini. Berikut pengertian-pengertian pada Koperasi Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang.

Anggota Koperasi atau KOPMA
     Anggota Koperasi atau KOPMA adalah atau lebih tepatnya disebut para investor atau mudharib (pemberi modal). Anggota itu umumya bagaikan nasabah pada bank. Mereka menabung dan uang tabungannya digunakan koperasi untuk digunakan dalam kegiatan bisnis dan lain-lain agar mendapatkan keuntungan. Jika koperasi berhasil mendapatkan keuntungan dalam bisinisnya yang menggunakan tabungan anggota tadi maka anggota juga akan mendapatkan persentase dari keuntungan tadi atau sering juga kita sebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Ingat, anggota itu adalah menabung kepada koperasi atau KOPMA bukan pembayar biaya. Paradigma mahasiswa sekarang adalah anggota itu membayar biaya padahal bukan. Anggota itu menabung dan tabungannya itu dapat di ambil kembali oleh anggota.

Pengurus Koperasi atau KOPMA
     Pengurus koperasi atau KOPMA adalah para anggota koperasi yang telah ditunjuk dan disepakati oleh seluruh anggota koperasi bahwa merekalah yang akan menjalankan bisnis koperasi tadi juga yang menjalankan kegiatan perkoperasian (hal-hal kegiatan yang terkait dengan koperasi seperti dagang, bsinis tadi, pendidikan anggota dan lain-lain). Para pengurus koperasi haruslah juga seorang anggota koperasi. Para pengurus haruslah dapat menjalankan kegiatan perkoperasian dan memegang amanah yang telah diberikan kepadanya.

Badan Pengawas Koperasi atau KOPMA
     Badan pengawas koperasi atau KOPMA adalah para anggota koperasi yang telah ditunjuk dan disepakati oleh seluruh anggota koperasi bahwa merkalah yang akan mengawasi kerjanya para pengurus koperasi tadi. Sebenarnya yang mengawasi kerja pengurus adalah seluruh anggota koperasi tetapi mekanisme itu agaklah memberatkan anggota oleh karena itu para anggota koperasi sepakat dan menunjuk beberapa anggota koperasi untuk mengawasi para pengurus koperasi yang bekerja. Umumnya para pengawas adalah mantan para pengurus sebelumnya yang telah berpegalaman menjadi pengurus koperasi.

    Jadi koperasi atau koperasi mahasiswa itu dapat diibaratkan seperti suatu negara. Koperasi bagaikan negara. Anggota bagaikan masyarakat. Pengurus bagaikan Presiden dan Mentri-mentrinya. Dan Pengawas bagaikan Badan pengawas negara seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Negara memiliki Garis Besar Haluan  Negara (GBHK) lalu jika di koperasi apa? Di dalam koperasi AD dan ART bagaikan GBHK. AD dan ART adalah singkatan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Anggota Sebagi Investor
     Pernah disinggung sebelumnya anggota adalah investor atau pemberi modal koperasi. Itu memanglah benar. Anggota memiliki kewajiban yaitu:
- Membayar Simpanan Pokok
- Membayar Simpanan Wajib
- dan jika kebutuhannya tersedia di koperasi, anggota haruslah membelinya di koperasi saja.

Membayar simpanan pokok
     Di Koperasi Mahasiswa IAIN  Raden Fatah Palembang bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota syarat utamanya agar ia terdaftar di KOPMA ia harus menabung dulu dalam bentuk tabungan SP atau simpanan pokok kepada pengurus koperasi Bidang Keuangan. Ini agar menunjukan keseriusan anggota untuk menabung, memajukan koperasinya sehingga koperasinya dapat mensejahterakannya. Simpanan pokok hanya sekali di setorkan selama menjadi anggota. dan umumnya jumlah tabungan tersebut berjumlah besar. Di KOPMA IAIN Raden Fatah Palembang akhir tahun 2011 ketetapannya sekitar Rp. 10.000,- hingga Rp. 15.000,-. Dan ingat Simpanan Pokok adalah tabungan bukan biaya yang harus dibayar. Tabungan itu dapat diambil kembali.

Membayar Simpanan Wajib
     Sama seperti simpanan pokok, tetapi anggota harus menabungnya rutin per bulan dan wajib menabungnya. Hal ini dilakukan agar memajukan koperasi sehingga koperasi dapat mensejahterakan anggota dan anggota juga memiliki tabungan dan terinvestasi. Umumnya jumlahnya lebih kecil dibandingkan simpanan pokok. di KOPMA IAIN Raden Fatah Palembang akhir tahun 2011 tadi ketetapannya sekitar Rp. 2.000,- per bulan. Anggota harus menabung simpanan wajibnya ketika sudah masuk bulannya atau lunaskanlah semua setahun. Ingat ini juga tabungan dan dapat diambil kembali.

Belanja di KOPMA Saja
     Jika koperasi menyediakan kebutuhan anggota, anggota wajib membelinya di koperasi saja. Karena bagaimanapun juga koperasi kan dimodali oleh anggota  dengan simpanan-simpanannya tadi dan otomatis koperasi juga milik anggota itu sendiri. Jadi jika koperasi menjual sabun kenapa anggota harus membeli sabun di warung lain lebih baik anggota membelinya di koperasi saja kan koperasi bagaikan warung miliknya. jadi karena itulah jika koperasi menyediakan barang-barang kebutuhan yang diperlukan anggota maka anggota harus membeli kebutuhannya yang tersedia di koperasi. Ironi sekali anggota membelinya di tempat lain. Coba bayangkan jika bapak kita menjual sabun tetapi kita beli di tempat lain. Ujung-unjungnya ruginya kita sendiri bapak kita tidak dapat untung dan kita sebagai anaknya tidak bisa makan jika bapak tidak dapat untung. Maka ayo belanja di KOPMA.

     Jadi itulah kewajiban anggota. sungguh mudahnya kewajiban itu. Justru kewajiban itu adalah manfaat untuk anggota itu sendiri seperti Allah memerintahkan kita ibadah sholat yang pada akhirnya untuk kenikamtan kita sendiri. Untuk anggota, kegiatan simpanan tabungan akan diberikan buku tabungan dan jika anggota sudah menabung simpanan pokok dan menabung simpanan wajib di bulan itu  sampai lunas 12 bulan dan masih mau menabung lagi maka sangat diperblehkan bagi anggota untuk menabung lagi terserah anggota mau menabung berapa dan tabungan lebih itu disebut simpanan sukarela. Itu adalah kewajibannya belum lagi haknya. Haknya adalah mendapatkan SHU atau sisa hasil usaha setiap tahun anggota akan mendapatkan persentase keuntungan yang didapatkan oleh koperasi selama setahun jumlah persentasenya tergantung tabungannya. Semakin besar tabungannya maka persentase atau SHU atau bagi hasilnya akan lebih besar juga. Selain itu anggota akan mendapatkan harga murah ketika belanja di Koperasi atau KOPMA, anggota dapat pendidikan perkoperasian dan lain-lain secara grastis atau lebih murah dan masih banyak lainnya. 

Anggota Dapat Menjadi Pengurus.
     Menjadi pengurus merupakan hal yang sangat memberikan pengalaman yang besar dalam kehidupan anggota. Karena pengelaman dalam mengurus koperasi akan sangat bermanfaat untuk kita. Ada yang mendapatkan wawasan dalam membuka usaha di koperasi. mendapatkan link-link yang dapat membantu usaha kita, terjalin silahturahim para pengurus yang berkopenten dan para penguasaha dan masih banyak lagi. Anggota dapat menjadi pengurus. Adapun jalan-jalannya adalah pertama kita membuktikan bahwa kita bisa menjadi pengurus dengan aktif di Koperasi atau KOPMA, kedua yaitu aktif dalam kegiatan yang di adakan pengurus Bidang PSDA (Pember Daya Submer Daya Anggota) sehingga para pengurus mengenal dan mengetahui bahwa anggota tersebut dapat menjadi pengurus koperasi. Jadi aktiflah di koperasi maka akan bekesempatan menjadi pengurus koperasi atau KOPMA. 
(DK.)