Laman ini sengaja aku buat untuk memberikan beberapa informasi yang menyangkut tentang Perbankan Syari'ah. semoga laman ini membantu anda untuk menemukan informasi tentang perbankan syari'ah yang anda cari. Sebelumnya saya memohon maaf sekali jika informasi-informasi yang saya berikan tidak begitu lengkap atau tidak memuaskan dan apabila terjadi kesalahan atau sesuatu yang merugikan anda mohon konfirmasikan kepada saya agar bisa dibenahi dan ditemukan penyelesaian.
Perbankan Syari'ah
Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (UU 21 Tahun 2008 Pasal 1)
Bank Syari'ah
Secara umum Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat (baik Bank tersebut menggunkan pruduknya seperti tabungan, deposito, giro dll.) lalu menyalurkannya lagi kepada masyarakat (baik Bank tersebut menggunakan produknya seperti kredit dll.) dan semua itu bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Terbagi menjadi dua yaitu Bank Umum Syari'ah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (BPRS). (UU 21 Tahun 2008 Pasal 1)
- Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip Syari'ah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Beberapa Produk Bank Syari'ah
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS (Unit Usaha Syari'ah) berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
- Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
- Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamaka dengan itu.
- Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
- transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
- transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
- transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
- transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh;
- transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
- Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
- Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
Sejarah Bank Syari'ah
Sebelum sampai pada bank syari'ah izinkan saya memberikan sedikit informasi tentang lembaga keuangan pada zaman dahulu. Ternyata pada zaman Rosulullah SAW. juga ada kegiatan yang dimana kegiatan tersebut seperti halnya lembaga keuangan pada saat sekarang ini. Pada zaman Rosulullah SAW ketika berdirinya pemerintahan yang dipimpin oleh beliau berdirilah sebuah badan keuangan pemerintahan yaitu Baitul Mal. baitul mal merupakan pihak yang mengelola keuangan negara mulai dari penghimpunan (pemungutan), mengembangkannya (memelihara) hingga penyalurannya ke pihak yang mengelola kekayaan negara. Awalnya badan baitul mal itu terdiri dari Rosulullah itu sendiri, karena umatnya atau masyaraktnya sudah sangat mempercayai Rosul adalah orang yang terkenal memiliki sifat Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fatonah yang sangat menenangkan hati apabila dipercayakan mengelola harta dan tempat yang digunakan untuk kegiatan baitul mal oleh Rosul yaitu rumahnya sendiri juga. Setelah harta yang disimpan sudah membanyak, baitul mal tidak lagi terdiri dari perorangan (dikelola oleh Rosul sendiri) lagi karena Rosul telah membuat suatu kelompok yang telah diberikan pendidikan dan amanah untuk menjalankan baitul mal tersebut. Rosul pun menyerahkan baitul mal pada kelompok yang telah diamanahkan dan memiliki kemampuan yang pantas untuk mejadi pengurus baitul mal tersebut namun tetap dibawah pengawasan Rosul. Penghimpunan dana baitul mal terdiri dari berbagai sumber yaitu, Zakat, Jizya (Pajak Umum) , Kharaj (Orang kafir dibawah naungan pemerintahan Islam) dan Khamas.
Ketika Khalifah pertama Abu Bakar As-siddiq mengemban amanah Rosulullah SAW untuk meminpin pemerintahan. Khalifah sangat berhati-hati sekali dalam pengelolaan baitul mal. Ketika di zaman Khalifah Umar Ibnu Khatab baitul mal mengalami perubahan sedikit yaitu penambahan sumber Ghaliman (Rampasan Perang) pada baitul mal. Baitul mal sudah berubah menjadi Diwan (kantor) dan ditangani dengan rapi oleh orang orang banyak. Penyaluranya juga megalami penambahan, baitul mal menggaaji semua prajurit perang dan semua yang bekerja untuk pemerintahan. Ketika pada zaman Khalifah Usman Ibnu Affan terjadi kekacauan sedikit pada baitul mal yaitu adanya dugaan bahwa Khalifah menerapkan nepotisme di baitul mal tetapi pada akhirnya baitul mal kembali pulih dan bertambah manfaat bagi pemerintahan dan diteruskan oleh Kholifah Ali Ibnu Abi Tholib. Pada tahun 1923 Masehi baitul mal hilang.
Muawiyah Bin Abu Sofyan merupakan pemimpin besar pada zaman Kekhalifahan Bani Umayah, di kekhalifahanya ia juga mendirikan badan yang bernama Jihbiz . Jihbiz ini berfungsi sebagai lembaga pengumpul pajak seperti pengitungan pajaknya kartal jasa (Money Changer dan percetakan uang kertas fulus). Jihbiz ini berubah pada zaman kekhalifahan Abassyah, Jihbiz mulai terstruktur seperti perbankan sekarang ini. Lalu terjadi tragedi pada kekerajaan Abassyah dan kerjaan Abssiyah runtuh.
Sekarang kita masuk kepada yang namanya Bank, bank pada awalnya atau pertama kali terciptanya tidak sedikit pun sentuhan agama islam atau sesuai syari'at agama islam agama yang diridhoi Allah SWT. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.(Sumber: Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.)
Pada saat ini yang dimana telah muncul bank syari'ah istilah bank yang dimana bukan syari'ah di panggil Bank Konvensional atau bank klasik karena telah muncul bank baru yaitu bank syari'ah atau dunia mengenalnya dengan panggilan Islamic Bank.
Pada bank konvensional tidak menerapkan yang namanya penyisihan dana halal dan haram, dan dalam operasionalnya pun tidak mengenal tindakan halal dan haram semuanya dijadikan satu dalam bank. Sehingga tidak jarang terjadi yang namanya hal-hal yang sangat merugikan atau beresiko tinggi. Salah satunya yaitu kebijakan bank konvensional dalam memberikan Bunga pada penghimpunan dan penyaluran dana bank. Bunga merupakan kegiatan yang sangat jelas-jelas diharamkan atau dilarang dalam ajaran agama islam karena sama dengan riba'. Apabila seorang muslim menerima dan menikmati jasa yang berunsur bunga tersebut maka secara pasti muslim tersebut akan mendapat dosa dan uang dari kegiatan yang memiliki unsur bunga tersebut atau uang yang haram. Uang haram apabila digunakan maka tidak akan ada kebermanfaatan malah akan menimbulkan kerugian bagi penggunanya. Tetapi Bank konvensional juga memiliki kegiatan yang juga tidak dilarang agama islam. Bank juga sangat penting bagi masyarakat karena bank adalah lembaga keuangan yang dimana dapat dijadikan tempat untuk meyimpan uang dan lain-lain yang juga memberikan manfaat untuk masyarakat dan negara. Masalahnya adalah dari awal sampai akhir bank konvensional itu tidak memisahkan mana yang haram dan mana yang halal. Semuanya menjadi satu sehingga kebanyakan muslim menjadi ragu untuk menikmati jasa-jasa bank konvensional.
Perlu adanya pemisahan anatara yang halal dan haram dan perlu adanya penghapusan akan yang haram dari diri bank konvensional, itulah harapan muslim pada bank konvensional. Tetapi bank konvensional tidak kunjung memberikan harapan. Oleh karena itu tergeraklah sekelompok muslim yang memiliki jalan keluar akan masalah global tersebut. Umat Islam di dunia telah mendapatkan titik cerah atau jalan keluar. Sekelompok muslim tersebut menciptakan Islamic Bank atau Bank Syari'ah. Bank yang dimana dalam kegiatannya tidak ada sedikit pun unsur yang bernama bunga atau riba', bersih dari segala dana dan kegiatan yang haram. Bank Syari'ah adalah bank yang kegiatannya sesuai dengan ajaran Agama Islam dan dalam kegiatannya juga mengambil atau mencontoh tata cara yang telah dicontohkan oleh Rosulullah SAW. yaitu lembaga baitul mal yang telah dibahas sebelumnya.
Gedung Bank Muamalat Indonesia |
Bank Syari'ah atau Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji. Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. (Sumber: Hendi Weblog, alamat: http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/sejarah-perbankan-syariah.html)
Landasan
syari’ah dan Landasan Hukum untuk Bank Syari’ah
Landasan syari’ah untuk bank syari’ah ialah
Al-qur’an dan Hadist. Adapun ayat-ayat Al-qur’an dan hadist-hadist yang menjadi
landasan bank syari’ah ialah sebagai berikut:
Q.S Al-baqarah
(2) ayat 275:
Artinya :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba’ tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba’,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya.”
Q.S. Al-Maidah (5) ayat 2:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar
syi'ar-syi'ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan
(mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan
ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu)
kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram,
mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.”
Q.S. Al-Maidah (5) ayat 8:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Q.S. Al-Jumu’ah (62) ayat 10:
Artinya:
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah
kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak
supaya kamu beruntung.”
Dari Rifa’ah ibnu Rafi’ bahwa Nabi SAW ditanya: “Mata
pencarian apakah yang paling baik?” Nabi menjawab: “Seorang bekerja
dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (mulus dan bersih).”
(HR. Al-Bazzar dan Hakim Menshahihkannya) (Muslich, 2010: 512)
Dari Abu Hurairah RA, Ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memberi kelapangan kepada orang-orang yang beriman dengan
menghilangkan duka citanya di dunia, niscaya Allah memberi kelapangan pula
dengan menghilangkan duka citanya pada hari kiamat. Dan barang siapa memudahkan
orang yang berada dalam kesempitan, niscaya Allah akan memudahkannya di dunia
dan di akhirat. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya
Allah menutup aibnya di dunia dan di akherat. Dan Allah akan senantiasa
menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
(Muslich, 2010: 514)
Sedangakan landasan
hukum bank syari’ah ialah sebagai berikut:
1) UU
No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan
syari’ah;
2)
75 Fatwa DSN MUI tentang operasional perbankan syari’ah;
3)
Peraturan-peraturan Bank
Indonesia mengenai perbankan syari’ah yaitu:
a)
PBI No. 9/1/PBI/2007 Tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
b) PBI
No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syari’ah dalam kegiatan
penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syari’ah.
c) PBI
No.7/35/PBI/2005 tentang perubahan atas peraturan bank Indonesia No.
6/24/PBI/2004
tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip
syari’ah.
d) PBI
No.6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksnakan kegiatan usaha
berdasarkan
prinsip syari’ah.
4) Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang Akuntasi Perbankan
Syari’ah.
Dan;
5) Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) Tahun 2003.